SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta meraih penghargaan sebagai sekolah dengan kategori pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaik se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk kategori SMA swasta. Penghargaan tersebut diserahkan pada Selasa, 6 Januari 2025, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY. Prestasi ini menjadi bukti komitmen sekolah dalam mengelola anggaran pendidikan secara akuntabel dan profesional.
Kepala SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Drs. H. Hery Nugroho, M.Pd, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh warga sekolah, mulai dari pimpinan, guru, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah. Penghargaan ini sekaligus membuktikan komitmen SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pendanaan operasional sekolah agar dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu tanpa membebani peserta didik. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, seperti pengadaan sarana pembelajaran, pembayaran honor tenaga pendidik, pemeliharaan fasilitas sekolah, serta kegiatan pendukung proses belajar mengajar. Pengelolaan Dana BOS yang baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah. Yus
SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta (SMA Muhi) menyelenggarakan Seminar Motivasi bertajuk "Perang Siasat...
Sebanyak 34 murid terbaik yang terpilih dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)...
SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta menggelar Pertemuan dengan Masyarakat Sekitar pada Rabu (5/8/2026)...
SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang akademik. Salah...
SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui dua muridnya,...
Layanan Sistem Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Realtime Online Tahun Pelajaran 2026-2027.